News Breaking
PHTV
wb_sunny

Breaking News

Tak Pantas Menteri Agama Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

Tak Pantas Menteri Agama Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing


JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah menyesalkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. 

"Selain tidak pantas, perbandingan seperti itu merendahkan dan sebuah sikap gelap mata yang mendegradasi Islam. Maka wajar jika publik mengecam," kata Imam dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022). 

Sebagai pejabat publik apalagi mengurusi agama, menurut Imam, Menag mesti proporsional, bijaksana, dan sebaiknya menyudahi berbagai kegaduhan yang berpotensi melukai perasaan umat. 

"Bijak kiranya Menag berlapang dada meminta maaf karena apa yang disampaikannya soal azan dikaitkan dengan lolongan anjing itu sangat bias dan bisa makin liar sehingga berpotensi menambah eskalasi keterbelahan di tengah masyarakat," kata Imam. 

Imam tak menafikkan, Surat Edaran (SE) Kemenag No. 5 tahun 2022 yang mengatur penggunaan pelantang suara di masjid dan mushala memuat tujuan baik. Namun, kata dia, SE ini juga harus memperhatikan aspek kepantasan, kultur, maslahat, dan proporsionalitas. 

"Jangan sampai SE yang dimaksudkan menertibkan suara dan meredakan kebisingan tapi malah menciptakan kegaduhan yang lebih pelik," kata Imam. 

Lebih jauh, menurut Imam, membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing yang dianalogikan oleh Menag menunjukkan adanya ketidakpekaan. 

"Seharusnya setiap pejabat publik tak terjebak dalam pola pikir self-centered dan memposisikan diri sebagai perekat persatuan," tandasnya. 

Imam pun berharap dan mendoakan semoga Menag mau berbesar hati memperhatikan maslahat umat yang lebih luas dan mengutamakan kebersamaan dalam penyelesaian berbagai problem keagamaan dan kebangsaan. "Umat merindukan persatuan," tandasnya.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melontarkan pernyataan membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing yang diduga sebagai bentuk penistaan agama. 

Pernyataan Yaqut itu disampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau Rabu (23/2) merespons pertanyaan pewarta soal surat edaran Menag yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala. (ybh/hio)

Tags